Butuh bantuan?
WhatsApp Icon
Chat Kami Sekarang
Memeriksa status...
  • SYABAABUL FIKRI
  • Training & Sertification Center
  • info@syabaabulfikri.com
  • 0821-2002-7956 / (0265) 7580251
  • RSS
  • Pencarian

Permendikbud No. 50 Tahun 2020 tentang Praktek Kerja Lapangan bagi Peserta Didik

Untuk meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, perlu pembelajaran di luar satuan pendidikan formal dan nonformal melalui praktik kerja lapangan. Penyelenggaraan praktik kerja lapangan (PKL) diatur dengan Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik.

Apa beda PKL dan Praktik Kerja Lapangan. PKL adalah singkatan dari Praktik Kerja Lapangan. PKL dalam Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik adalah pembelajaran bagi Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Tujuan PKL dalam Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik, adalah:

  1. menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada Peserta Didik;

  2. meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja; dan

  3. menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.

PKL merupakan program pembelajaran. Program pembelajaran PKL dalam Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik adalah:

  1. inti kejuruan bagi Peserta Didik SMK/MAK;

  2. keterampilan bagi Peserta Didik SMALB; dan

  3. pilihan atau tambahan bagi Peserta Didik LKP.

Pokok-pokok peraturan dalam Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik, yaitu:

  1. Praktik kerja lapangan merupakan program pembelajaran:

    1. inti kejuruan bagi peserta didik SMK/MAK;

    2. keterampilan bagi peserta didik SMALB; dan

    3. pilihan atau tambahan bagi peserta didik LKP.

  1. Praktik kerja lapangan diselenggarakan oleh SMK/MAK, SMALB, dan LKP bekerja sama dengan dunia kerja yakni dunia usaha, dunia industri, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, instansi pemerintah, atau lembaga lainnya baik di dalam dan/atau di luar negeri.

  2. Praktik kerja lapangan dilaksanakan secara luring dan/atau daring.

  3. Praktik kerja lapangan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

    1. perencanaan;

    2. pelaksanaan;

    3. penilaian; dan

    4. monitoring dan evaluasi.

Peserta Didik atau anak sekolah pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP melaksanakan PKL di dunia kerja. Dunia Kerja tersebut dalam Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik, yaitu:
  1. dunia usaha;

  2. dunia industri;

  3. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

  4. instansi pemerintah; atau

  5. lembaga lainnya.

Bagi penyandang disabilitas menurut Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti PKL. Dunia kerja menyediakan akomodasi yang layak untuk pemenuhan kebutuhan ragam disabilitas Peserta Didik dalam pelaksanaan kegiatan PKL. Pemenuhan akomodasi yang layak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan PKL bagi Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Permendikbud 50 tahun 2020 tentang PKL bagi Peserta Didik dilaksanakan di dunia kerja di dalam dan/atau di luar negeri. Penyelenggarakan PKL dilaksanakan dengan:

  1. Penyelenggaraan PKL dilaksanakan secara luring dan/atau daring.

  2. PKL yang dilaksanakan secara luring dilakukan dengan praktik pembelajaran secara langsung oleh Peserta Didik di dunia kerja.

  3. PKL yang dilaksanakan secara daring diperuntukkan bagi pembelajaran kompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

  4. Selain untuk pembelajaran kompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi, PKL dapat dilaksanakan secara daring dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu yang dimaksud adalah:

    1. bencana alam;

    2. bencana non-alam; atau

    3. kondisi geografis.

  5. Pelaksanaan PKL secara daring dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari dunia kerja.

 

Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik menyebutkan bahwa PKL dilakukan melalui tahapan:

  1. perencanaan;

  2. pelaksanaan;

  3. penilaian; dan

  4. monitoring dan evaluasi.

Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 30 Desember 2020 di Jakarta. Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 30 Desember 2020 di Jakarta. Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1793. agar setiap orang mengetahuinya.

 

Tulisan Lainnya
Simulasi TKA 2026 Siswa SMP: Jadwal Lengkap dan Link Latihan Soal

KOMPAS.com - Simulasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMP/sederajat sedang berlangsung. Meski pendaftaran masih dibuka hingga 28 Februari 2026. Simulasi TKA ini adalah tahap

24/02/2026 17:04 - Oleh Syabaabul Fikri Academy - Dilihat 322 kali
Pendidikan Indonesia Hadapi Tantangan dan Peluang Baru di 2026

Tasikmalaya, Jawa Barat — Sepanjang tahun 2026, sektor pendidikan Indonesia dan dunia mencatat sejumlah perkembangan penting yang perlu diketahui oleh pelajar, pendidik, orangtua,

24/02/2026 13:39 - Oleh Syabaabul Fikri Academy - Dilihat 222 kali
AI Jadi Serbuan Generasi Muda Indonesia: Peluang, Tantangan, dan Fakta Terkini

Tasikmalaya, Jawa Barat — Di era digital 2026, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) terus mencuri perhatian khususnya di kalangan pemuda Indonesia. Teknologi ini kini ti

24/02/2026 13:34 - Oleh Syabaabul Fikri Academy - Dilihat 228 kali
Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia, Wujud Apresiasi Negara bagi Siswa Berprestasi

Jakarta, 20 Februari 2026 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

24/02/2026 04:55 - Oleh Syabaabul Fikri Academy - Dilihat 209 kali
TELAH DIBUKA PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA DIGITAL MARKETING

Ingin menjadi talenta digital yang siap bersaing di dunia kerja? Saatnya bergabung bersama Program Kecakapan Kerja (PKK) 2026 Syabaabul Fikri Academy dan wujudkan masa depan kariermu d

23/02/2026 19:12 - Oleh Syabaabul Fikri Academy - Dilihat 200 kali
Cara Mendapatkan Bantuan Insentif Guru 2025: Panduan Lengkap Melalui Info GTK

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali memberikan bantuan insentif tahunan bagi guru non-PNS di tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meni

02/08/2025 11:32 - Oleh Syabaabul Fikri Academy - Dilihat 1834 kali
Cek Tunjangan Guru Melalui Info GTK 2025, Begini Cara Login dan Solusi bila Ada Kendala

Bagi para pendidik di seluruh Indonesia, Info GTK 2025 menjadi portal penting untuk memastikan berbagai data kepegawaian, termasuk verifikasi tunjangan profesi guru, telah sesuai. Namun

02/08/2025 11:27 - Oleh Syabaabul Fikri Academy - Dilihat 770 kali
Peraturan MPLS Tahun 2025: Transformasi Penguatan Karakter Sejak Hari Pertama Sekolah!

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kini hadir dengan wajah baru. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerapkan kebijakan MPLS Ramah yang mulai diberlakukan pada tahu

10/07/2025 13:03 - Oleh Syabaabul Fikri Academy - Dilihat 588 kali
10 Ide Tema Kegiatan MPLS Sekolah yang Menarik, Edukatif, dan Kekinian

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan penting yang dilakukan di awal tahun ajaran baru, khususnya bagi peserta didik baru. MPLS menjadi momen krusial untuk mengen

10/07/2025 12:57 - Oleh Syabaabul Fikri Academy - Dilihat 7822 kali
Wajib Tahu! Beban Kerja Guru Resmi Diatur Ulang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026! Ini Aturan Lengkapnya!

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Aturan ini mulai berlaku pa

10/07/2025 12:02 - Oleh Syabaabul Fikri Academy - Dilihat 2826 kali