THR Guru PNS dan PPPK Siap Cair, Bagaimana Guru Non-ASN atau Swasta?
KOMPAS.com - Tunjangan Hari Raya (THR) guru ASN (Aparatur Sipil Negara) sebentar lagi cair. Lalu bagaimana dengan guru swasta? Pertanyaan mengenai THR semua guru di Indonesia memang menjadi topik terpopuler yang banyak dibahas oleh para guru. Untuk guru berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan cair setelah Presiden Prabowo pulang dari Amerika. Artinya sebentar lagi cair. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya memastikan bahwa pencairan THR PNS 2026 masih menunggu kepulangan Presiden Prabowo dari Amerika Serikat (AS).
"Kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan," kata Purbaya usai Konferensi Pers APBN KITA, Senin (23/2/2026), dilansir dari Tribun News, Kamis (26/2/2026).
Jadwal pencairan THR PNS 2026 diumumkan Presiden Presiden Prabowo rencananya akan mengumumkan sendiri jadwal pencairan THR PNS 2026. Sementara terkait dana THR PNS 2026, Menkeu Purbaya menyebut bahwa pemerintah sudah mengalokasikan anggaran dengan target 10,5 juta orang penerima. "Mencairkan THR bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan dengan nilai total mencapai Rp 55 triliun," ucap Purbaya. Baca juga: Kemendikdasmen Usulkan Biaya Tambahan Rp 2,4 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana Sumatera Anggaran ini dialokasikan bagi ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan. Anggaran tersebut meningkat dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 49,9 triliun Sementara untuk sektor swasta atau di luar ASN, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 lebaran. Jadi, berapa THR guru PNS, PPPK, dan guru swasta.
Komponen THR guru PNS, PPPK 2026 Besaran THR PNS, bisa mengikuti kebijakan dua tahun terakhir yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tunjangan kinerja(tukin)
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tukin untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. ASN daerah menerima skema serupa sesuai kemampuan fiskal daerah. Guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi satu bulan gaji, sedangkan CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok.
Besaran gaji pokok PNS Besaran gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan yang berlaku dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), belum termasuk tunjangan.
Golongan I
I/a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I/b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I/c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I/d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
II/a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
II/b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II/c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II/d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600.
Golongan III
III/a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III/b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III/c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III/d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.
Golongan IV
IV/a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV/b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV/c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV/d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV/e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.
Besaran Gaji pokok PPPK Baca juga: Anggaran Pendidikan 2026 Naik, Mendikdasmen Pastikan Tidak Dipangkas untuk MBG Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja, belum termasuk tunjangan. Mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut daftar gaji PPPK saat ini:
Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.715.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.956.000
Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.208.000
Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.470.100
Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.743.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.028.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.900.
Besaran THR Guru Non-ASN atau Swasta Besaran THR guru swasta sebetulnya bisa satu kali gaji. Tetapi sama dengan pekerja swasta lainnya, guru swasta akan mendapatkan THR dari pihak yayasan.
Artinya, disesuaikan kembali dengan masa kerja minimal, meskipun dalam praktiknya bisa berbeda-beda tergantung kebijakan internal yayasan.
Walaupun THR guru non-ASN atau guru swasta tergantung pada yayasan atau pemberi upah, Kemendikdasmen terus berupaya membantu kesejahteraan guru. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kesejahteraan dan pengembangan guru. “Guru adalah fondasi utama kualitas pendidikan. Karena itu, peningkatan kesejahteraan, percepatan sertifikasi, dan penguatan kompetensi guru menjadi prioritas strategis. Kami meyakini bahwa guru yang sejahtera dan profesional akan menghadirkan pembelajaran yang lebih bermakna bagi peserta didik," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti di Jakarta, dilansir dari laman Antara, Kamis (26/2/2026). Ada aneka Tunjangan Guru non-ASN diberikan sebagai penghargaan kepada guru dan pengajar non-ASN sebagai tenaga profesional dalam Profesi, Tunjangan Khusus, dan Insentif dalam menjalankan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru non-ASN dapat Tunjangan dari Kemendikdasmen Walaupun THR guru non-ASN atau guru swasta tergantung pada yayasan atau pemberi upah, Kemendikdasmen terus berupaya membantu kesejahteraan guru. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kesejahteraan dan pengembangan guru. “Guru adalah fondasi utama kualitas pendidikan. Karena itu, peningkatan kesejahteraan, percepatan sertifikasi, dan penguatan kompetensi guru menjadi prioritas strategis. Kami meyakini bahwa guru yang sejahtera dan profesional akan menghadirkan pembelajaran yang lebih bermakna bagi peserta didik," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti di Jakarta, dilansir dari laman Antara, Kamis (26/2/2026). Ada aneka Tunjangan Guru non-ASN diberikan sebagai penghargaan kepada guru dan pengajar non-ASN sebagai tenaga profesional dalam Profesi, Tunjangan Khusus, dan Insentif dalam menjalankan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Adapun tunjangan yang dimaksud adalah: Tunjangan Profesi Guru non-ASN (TPG) yang diberikan kepada Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan Khusus Guru non-ASN (TKG) yang diberikan kepada Guru non-ASN sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Bantuan Insentif Guru non-ASN bagi guru yang belum sertifikasi. "Bantuan pemerintah ini diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik non-ASN dalam melaksanakan tugasnya," katanya.
Selain itu, katanya, ada peningkatan satuan biaya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) non-ASN yang semula Rp1,5 juta menjadi Rp 2 juta pada tahun 2025. Pada tahun 2026, penyaluran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus untuk Guru non-ASN yang semula per tiga bulan, menjadi setiap bulan. Sementara itu, perluasan sasaran penerima insentif guru non-ASN pada tahun 2025 yang semula ditargetkan bagi 58.862 orang menjadi 365.542 orang.
"Lalu, peningkatan satuan biaya insentif guru non-ASN pada tahun 2026 yang semula Rp300.000/bulan menjadi Rp400.000/bulan," katanya. Aneka Tunjangan Guru non-ASN diberikan sebagai penghargaan kepada guru dan pengajar non-ASN yang sudah secara profesional ikut menjalankan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Bupati Bandung: Dana BOSP Jadi Solusi Gaji 4.360 PPPK PW
Bandung – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) guru dan tenaga kependidikan (GTK) di Kabupaten Bandung kini mendapat kepastian gaji melalui Dana Bantua
Indonesia Salip Korsel dalam Minat Baca, Gramedia Semangat Buka Toko Buku Lagi
Tasikmalaya – Di tengah kehidupan yang semakin terdigitalisasi dengan perangkat elektronik, internet, dan media sosial, masyarakat Indonesia ternyata masih menunju
Dilarang Ayah Kuliah, Rif'an Bisa Lulus UGM dan Lanjut S2-S3 dengan LPDP
Tasikmalaya – Ahmad Rif’an Khoirul Lisan, pria asal Pleret Bantul, Yogyakarta, pernah menghadapi penolakan dari ayahnya sendiri ketika memutuskan untuk kulia
Katanya Paling Medsos, Siapa Sangka Gen Z Punya Minat Baca Tinggi
Tasikmalaya – Di tengah stereotip bahwa Generasi Z sangat lekat dengan media sosial dan budaya scroll, data terbaru justru menunjukkan gambaran berbeda. Survei Jak
Sosok Nathania, Teman Tuli yang Dirikan Penerbit dan Toko Buku Anak Ramah Disabilitas
Tasikmalaya – Seorang entrepreneur muda bernama Nathania Tifara berhasil mendirikan penerbitan buku anak yang ramah difabel. Perjalanan hidupnya tidak mudah. Ia ke
Kasus Kekerasan di Sekolah Meningkat, Lingkungan Pendidikan Dinilai Belum Sepenuhnya Aman
Tasikmalaya, meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan di Indonesia kembali menjadi perhatian serius. Laporan terbaru dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menc
Gandeng Yayasan Benih Baik, KFC Salurkan Donasi Rp415 Juta untuk Renovasi SDN Banjarwangi
Tasikmalaya, KFC Indonesia menyalurkan bantuan dana sebesar Rp415 juta untuk mendukung renovasi ruang kelas di SDN Banjarwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Program ini dilakukan
Ratusan Guru Program Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri
Tasikmalaya, Program Sekolah Rakyat mulai menempatkan ratusan tenaga pengajar di berbagai daerah setelah proses seleksi tahap pertama selesai dilaksanakan. Berdasarkan data dari Kemente
Siswa Makin Sering Bermain HP di Sekolah, Studi: Konsentrasi Menurun
Jakarta – Di era digital saat ini, ponsel pintar atau smartphone seolah tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi para pelajar. Studi terbaru mengungkapkan
Zonasi & Kurikulum Berubah Lagi? Orang Tua Resah, Siswa Jadi Korban Sistem
Jakarta, 2026 — Polemik dunia pendidikan kembali memanas setelah kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia memicu perdebat


